
- by Redaksi 2
- 09 Juli 2024
Yusuf S.I.Kom Sosialisasikan Perda No.2/2016 Tentang Kepemudaan di Kelurahan Kebagusan
Jakarta Selatan, WartaKarya - Yusuf S.I.Kom, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, bersama dengan Farid Rahman, Wakil Dekot Jakarta Selatan, serta RT, RW 06, dan LMK Kebagusan, melaksanakan penyebarluasan Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2016 tentang Kepemudaan. Acara ini dihadiri oleh sekitar 50 anggota Karang Taruna serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusuf menjelaskan bahwa penyebarluasan Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2016 oleh Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta juga bertepatan dengan kegiatan Porseni RW 06 Kelurahan Kebagusan yang diadakan pada 7 Juli 2024. "Kita melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosfer) dan juga Porseni yang diadakan oleh Karang Taruna RW 06, yang memang setiap tahun dilaksanakan dengan peserta dari warga RW 06, mulai dari anak-anak, ibu-ibu, hingga bapak-bapak," ujar Yusuf.
Yusuf juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat Kelurahan Kebagusan yang telah memilihnya kembali menjadi anggota DPRD DKI Jakarta untuk periode 2024-2029. "Insya Allah saya dilantik pada akhir Agustus 2024. Tahun ini masih tahun politik, dan saya bersama Bang Farid Rahman, Wakil Dekot Jaksel, akan terus melanjutkan sosialisasi Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2016," kata Yusuf.
Dalam acara tersebut, panitia Porseni dari Karang Taruna RW 06 Kelurahan Kebagusan mengadakan enam lomba kegiatan yang berlangsung di lapangan kantor Karang Taruna RW 06. Yusuf berharap acara tersebut berjalan lancar dan penuh dengan rasa persaudaraan di antara warga RW 06.
Sementara itu, Farid Rahman menambahkan bahwa penyebarluasan Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2016 tentang Kepemudaan dan pelestarian Kebudayaan Betawi adalah tanggung jawab Komisi C DPRD DKI Jakarta. "Kenapa Bang Yusuf fokus pada kepemudaan? Karena beliau sangat aktif dalam berbagai kegiatan kepemudaan," ujar Farid Rahman.
Farid juga menjelaskan bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia antara 16 hingga 30 tahun dan berada di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga. "Contohnya, ada kegiatan seperti latihan kewirausahaan pemuda, jambore pemuda, dan lainnya. Sementara Karang Taruna mencakup anggota berusia 13 hingga 45 tahun dan berada di bawah naungan Dinas Sosial," tambah Farid.
Di akhir acara, Farid berharap anggota Karang Taruna yang hadir dapat memahami dan mengerti isi Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2016 tentang Kepemudaan dan dapat menjadi pengurus Ketua RT, RW, LMK, dan Dekot Jaksel di masa depan. **(Hel)